Senin, 13 Juni 2011

CARA MEMBACA YANG MENYENANGKAN

Membaca berasal dari kata dasar baca yang artinya memahami arti tulisan. Membaca adalah salah satu proses yang sangat penting untuk mendapatkan ilmu dan pengetahuan. Tanpa bisa membaca, manusia dapat dikatakan tidak bisa hidup di zaman sekarang ini. Sebab hidup manusia sangat bergantung pada ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Dan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan itu, salah satunya dengan cara membaca.

Di zaman sekarang ini, nampaknya sebagian besar pelajar kurang memiliki minat membaca, terutama membaca buku pelajaran. Ini diakibatkan oleh karena sebagian pelajar tidak memiliki metode dalam membaca, sehingga pada saat membaca timbul rasa malas, bosan, dan mengatuk. Simak deh tip-tip di bawah ini supaya tercipta suasana membaca yang menyenangkan.

Persiapan Sebelum Membaca

  1. Pilihlah waktu yang menurut kita sesuai untuk membaca. Waktu yang sesuai disini adalah waktu dimana tidak terdapat gangguan, baik dari luar maupun dari dalam diri kita. Waktu yang sesuai disini hanya kita sendiri yang tahu kapan. Namun, sebagain besar orang percaya bahwa waktu yang baik untuk membaca, khususnya buku pelajaran, adalah di pagi hari.
  2. Pilihlah tempat dan suasana yang sesuai untuk membaca, yaitu tempat yang terang, sejuk, bersih, nyaman, tenang dan rapih menurut kita sendiri.
  3. Pastikan posisi membaca kita adalah posisi yang benar. Posisi yang benar pada waktu membaca adalah duduk dengan posisi badan tegak, tidak bungkuk, dan pastikan jarak antara buku dengan mata kita kurang lebih 30cm.
  4. Siapkan juga hal-hal yang biasanya membantu kita dalam membaca, seperti pensil atau spidol.
  5. Ada baiknya sebelum belajar kita berdoa terlebih dahulu sesuai dengan kepercayaan masing-masing supaya ilmu yang kita dapat bermanfaat.

Berbagai Jenis Membaca

Terdapat 3 cara umum membaca di dalam kehidupan sehari-hari dilihat dari apa tujuan proses membaca tersebut.

  1. Membaca sebagai hiburan tanpa perlu memeras otak terlalu keras. Bacaan yang mengandung unsur hiburan disini contohnya novel, cerpen, komik, majalah ringan dll.
  2. Membaca untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang tujuannya adalah mencari dan memahami ilmu yang terkandung dalam bacaan tersebut.
  3. Membaca kritis. Membaca disini sama dengan membaca untuk mencari ilmu. Namun membaca disini diikuti oleh proses menelaah isi bacaan tersebut, misalnya dengan pertanyaan-pertanyaan apa itu?, mengapa bisa terjadi?, oleh siapa?, kapan?, dimana? dan bagaimana itu bisa terjadi? Dalam membaca kritis, kita membuat bacaan sebagai lawan yang harus dikalahkan dengan cara mengetahui dan memahami seluruh isinya.

Belajar dengan menggunakan metode membaca kritis akan menjadi menyenangkan dan tidak membosankan. Kita tidak hanya diminta untuk memahami isi bacaan tapi juga diajak berpikir kreatif mengenai isi tersebut. Tertarik dengan membaca kritis? Simak deh aturan main dalam membaca kritis di bawah ini :

  1. Melakukan survei isi buku. Langkah awal yang harus kita lakukan adalah membaca terlebih dahulu bahan bacaan secara sepintas pada bagian-bagian tertentu saja. Tujuannya adalah mendapatkan gambaran umum mengenai bacaan tersebut.
    Bagian-bagian yang perlu diperhatikan adalah :
    · Paragraf awal, paragaraf akhir dan juga beberapa paragraph di tengah.
    · Bagian daftar isi, gambar-gambar, tabel dan grafik yang memiliki gambaran umum mengenai bacaan tersebut.
    · Soal-soal yang mungkin terdapat dalam bacaan tersebut.
  2. Membuat pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan ini biasanya akan timbul pada saat kita melakukan survei. Jika tidak terdapat pertanyaan, usahakan cari apa yang kita tidak mengerti, minimal ada sebuah kata yang kita tidak tahu artinya dan beri tanda pada bagian-bagian yang tidak dimengerti tersebut.
  3. Membaca. Merupakan langkah dominan dalam metode ini. Membaca disini sebagai langkah untuk mencari jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang timbul dalam proses survei. Baca dengan teliti dan seksama paragraf demi paragraf, bagian demi bagian untuk menangkap pokok-pokok pikiran dari tiap bagian. Usahakan jangan pindah bagian jika kita belum mengerti dan memahami bagian tersebut.
  4. Evaluasi. Merupakan langkah dimana terdapat pertanyaan apakah kita sudah menguasai bahan? Yakinkan bahwa kita sudah memahami bahan bacaan tersebut. Jika belum, coba cari apa yang anda tidak mengerti dan temukan jawabannya.
  5. Meninjau ulang. Merupakan langkah terakhir kita dalam membaca kritis. Cobalah kita tutup dulu bukunya, kemudian pikirkan apa yang sudah didapat dari bacaan tersebut. Tuliskan hasil pikiran tersebut dalam secarik kertas, dan bandingkan dengan apa yang terdapat pada buku bacaan.
Selamat membaca! ( Viny Arviana )

Jumat, 03 Juni 2011

Dampak dari Pergaulan Bebas

Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat pergaulan bebas.Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan 10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual.

Di kota Denpasar dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk di kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.

Mereka terdiri atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.

Demikian pula masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan.Berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari 2005 tercatat 623 orang, sebagian besar menyerang usia produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun satu orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39 tahun 185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.

semakin memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu mengembangan model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.

“Pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi kepada teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi”.

Pelatihan Managemen tersebut diikuti 24 peserta utusan dari delapan kabupaten dan satu kota di Bali berlangsung selama empat hari.

Belum lama ini ada berita seputar tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media massa atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta norma yang telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam masyarakat.

Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International Conference on Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.

Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri (82%), berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).

Aborsi atau abortus berarti penguguran kandungan atau membuang janin dengan sengaja sebelum waktunya, (sebelum dapat lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua;

Pertama, Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja. penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh akibat aktivitas yang berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan.

Kedua, Abortus provocatus yaitu aborsi yang disengaja. Disengaja maksudnya adalah bahwa seorang wanita hamil sengaja menggugurkan kandungan/ janinnya baik dengan sendiri atau dengan bantuan orang lain karena tidak menginginkan kehadiran janin tersebut.

Risiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.

Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.

Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.

Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup berarti dengan cara meyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segala risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.

Namun disadari, masyarakat (orangtua) masih memandang tabu untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat remaja mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.

Nilai Pancasila
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.

Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa 64% remaja mengakui secara sadar melakukan hubungan seks pranikah dan telah melanggar nilai-nilai dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan para remaja melakukan hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu terjadi begitu saja tanpa direncanakan.

Hasil penelitian juga memaparkan para remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah (19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa informasi dari teman lebih dominan dibandingkan orangtua dan guru, padahal teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang lainnya.

Kurang perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.

Pada zaman modren sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan nilai moral dan agama. Seperti model pakaian (fasion), model pergaulan dan film-film yang begitu intensif remaja mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup mereka termasuk soal hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.

Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu;
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.

Nilai Agama
Firman Allah: ” Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ). Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.

Padahal ayat tersebut telah jelas menerangkan bahwa rezeki adalah urusan Allah sedangkan manusia diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.

Islam memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32 )

Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan terhadap perintah Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)

Nilai Yuridis/Hukum
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.

Ayat (2) pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi tersebut adalah pihak luar ( bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada ayat (1) dia atas.

Apabila selama ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan mata pencarian tersebut. Kemudian pada pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau meyuruh orang lain untuk melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Pada pasal 347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dalam pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan, jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan demikian, perbuatan aborsi di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas dan tegas.

Kesimpulan
Telah jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.

Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Sedangkan dilarang saja masih banyak terjadi aborsi, bagaimana jika hal ini dilegalkan? Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi takut untuk melakukan hubungan intim pranikah, prostitusi karena jika hamil hanya tinggal datang ke dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan kondisi ini dokter ataupun bidan dengan leluasa memberikan patokan harga yang tinggi dalam sekali melakukan pengguguran.

Jika perharinya yang melakukan aborsi 7 s/d 8 orang dan harga sekali aborsi sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti dalam satu harinya dokter ataupun bidan bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 32.000.000,-. Jika di legalkan hal tersebut lebih berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan remaja, legalisasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika bertentangan tidak perlu diterima/dibentuk peraturan tersebut.

Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi tersebut.

Contoh lembar pengesahan

LEMBAR PENGESAHAN

TENTANG

Program Kerja Pengesahan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN)

Tahun Pelajaran 2009/2010 SD/MI, Lokasi Penyelenggaraan

di Madrasah Ibtidaiyah Semplak Pilar Jalan Raya Semplak

Kecamatan Bogor Barat – Kota Bogor

Bogor, Mei 2010

Mengetahui

Pengawas Pendais Kepala Madrasah

Bogor Barat Semplak Pilar

Drs. H. A. Chaer Murtamah, S.Pdi

NIP:1955058303011001 NIP:1960050719832002

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat-Nya. Berkat Rahmat dan Nikmat-Nya kita jelas akhir Tahun Pembelajaran 2009/2010 yang salah satunya adalah Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional bagi siswa/i kelas VI.

Pada Tahun Pembelajaran 2009/2010 ini terjadi perubahan mendasar dalam hal penyelenggaraan, khususnya dalam hal pembuatan naskah soal, pelaksanaan, pengawasan dan pengoreksian. Hal ini sebagai aplikasi dari pemerintah otonomi yang seluas-luasnya kepada sekolah.

Mengingat betapa beratnya tugas dan tanggung jawab yang di berikan pihak sekolah, serta demi suksesnya seluruh kegiatan di atas, perlu dibuat program penyelenggara Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional, agar seluruh kegiatan dapat terarah dan tepat sasaran.

Kami sadar, semua merupakan batu ujian bagi pihak sekolah. Untuk itu segala saran demi kelancaran dan ketertiban serta kesuksesan itu semua sangat kami harapkan. Lebih dari itu semoga Allah SWT, senantiasa membimbing dan mencurahkan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat memikul tugas dan anggung jawab ini dengan sebaik-baiknya, Insya Allah. Amin!

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MI, MTs dan Ujian Akhir Madrasah (UAM) MA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 75 Tahun 2009 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor : DJ..I/576/2009 tanggal 14 Oktober 2009, adapun biaya penyelenggaraan UAMBN MI dan MTs serta UAM MA dibebankan kepada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat No. 0014.0.0/025-01.2/XII/2010, tanggal 31 Desember 2009. Subsidi tersebut di salurkan dari penanggung jawab Ujian Akhir Madrasah Tingkat Provinsi selanjutnya di salurkan ke penyelenggara Ujian Akhir Madrasah di Tingkat Kab./Kota untuk terus di salurkan ke Madrasah penyelenggara.

B. Tujuan

Tujuan pemberian subsidi/bantuan adalah menyiapkan dukungan dana bagi penyelenggara Ujian Akhir Madrasah di daerah, agar pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010 dapat berjalan lancar.

C. Dasar Hukum

Dasar penyelenggara Ujian Akhir Madrasah dan pemberian subsidi bagi siswa peserta Ujian Akhir Madrasah adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang No. 1 tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara;

2. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3. Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

4. Peratuaran Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan;

5. Peratuaran Pemerintah No. 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN sebagai mana telah diubah dengan Keppres No. 72 tahun 2004;

6. Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 85 tahun 2006.

7. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 81 / PMK.02/2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang pedoman standar biaya pembayaran dalam pelaksanaan APBN.

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanal RI No. 75 Tahun 2009 tentang Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010.

9. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor :DJ.I/576/2009 Tanggal 14 Oktober 2009 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasioanal (UAMBN) Mata Pelajaran Al Quran Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah.

10. Keputuan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) No. 0008/SK-Pos Us/BSNP/III/2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2009/2010.

11. Petunjuk Teknis Penggunaan Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Departemen Agama serta Juknis Penggunaan dana bantuan / subsidi penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah tahun pelajaran 2009/2010.

12. DIPA Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Barat No. 0014.0/025-02.2/XII/2010, tanggal 31 Desember 2009

II. SASARAN, JUMLAH SUBSIDI/BANTUAN DAN KOMPONEN KEGIATAN

A. Sasaran

Sasaran dana bantuan/subsidi dimaksud adalah terlaksananya kegiatan penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) untuk MI dan Mts serta Ujian Akhir Madrasah (UAM) untuk MA tahun pelajaran 2009/2010 di Provinsi, Kab./Kota dan Madrasah dengan rincian :

g. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UAMBN untuk MI, MTs dan UAM untu MA.

C. Ketentuan Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah :

1. Satuan Pendidikan yang dapat menyelenggarakan UAMBN untuk MI, MTs dan UAM untuk MA adalah satuan pendidikan yang memiliki peserta ujian serta memiliki fasilitas ruang yang memadai.

2. Penyelenggara UAMBN untuk MI, MTs dan UAM untuk MA di tingkat Kab./Kota terdiri dari :

a. Kandepag Kab./Kota.

b. Kepala Madrasah dan guru dari satuan pendidikan penyelenggara UAMBN untuk MI, MTs dan UAM untuk MA yang bersangkutan.

3. Menyampaikan laporan penyelenggaraan UAMBN untuk MI, MTs dan UAM

untuk MA baiik ke Tingkat Provinsi maupun tingkat Kab./Kota.

D. Mata Pelajaran Ujian Akhir Madrasah & Ujian Praktek Madrasah

1. Ujian Teori :

Ada 5 (lima) mata pelajaran yang diujikan dalam UAMBN MI dan MTs yaitu

1.) Al Quran Hadits

2.) Fiqih

3.) Aqidah Akhlak

4.) Sejarah Kebudayaan Islam

5.) Bahasa Arab

Sedangkan mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Akhir Madrasah di Madrasah Aliyah adalah :

1.) Al Quran Hadits

2.) Sejarah Kebudayaan Islam

3.) Pendidikan Kewarganegaraan

4.) Bahasa Arab

5.) Fiqh

6.) Aqidah Akhlak

7.) Teknologi Informasi dan Komunikasi

8.) Sejarah (Program IPS dan Bahasa)

9.) Ushul Fiqh (Program Keagamaan)

10.) Ilmu Tafsir (MAK)

2. Ujian Praktek

Mata Pelajaran Ujian Praktek untuk MI sebanyak 7 (tujuh) pelajaran, yaitu :

1.) Al Quran Hadits

2.) Fiqh

3.) Bahasa Indonesia

4.) Bahasa Arab

5.) Ilmu Pengetahuan Alam

6.) Seni Budaya dan Keterampilan

7.) Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

Mata Pelajaran Ujian Praktek untuk MTs sebanyak 10 (sepuluh) mata pelajaran, yaitu :

1.) Al Quran Hadits

2.) Fiqh

3.) Bahasa Arab

4.) Bahasa Indonesia

5.) Bahasa Inggris

6.) Ilmu Pengetahuan Alam

7.) Olahraga dan Kesehatan

8.) TIK

9.) Seni Budaya

10.) Bahasa Sunda

Mata Pelajaran Ujian Praktek untuk MA adalah :

1.) Baca Tulis Al Quran

2.) Fiqh

3.) Bahasa Arab

4.) Bahasa Inggris

5.) Bahasa dan Sastra Indonesia

6.) Bahasa Asing (Program Bahasa Arab/Jepang/Jerman/Perancis/Mandarin)

7.) Pendidikan Jasmani

8.) Fisika, Kimia, Biologi

9.) Teknologi, Informasi dan Komunikasi

III. MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN DANA :

A. Mekanisme pencairan

Pencairan dana subsidi/bantuan penyelenggaraan UAMBN untuk MI,MTs dan UAMBN untuk MA Tahun Pelajaran 2009/2010 di salurkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat ke Madrasah yang di tetapkan sebagai penyelenggara ujian, dengan menggunakan mekanisme transfer melalui bank.

B. Penyaluran Biaya

Penyaluran biaya subsidi/bantuan penyelenggara UAMBN untuk MI, MTs dan UAM untuk MA Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan :

a. Setelah surat perjanjian kerja sama ditandatangani leh penanggung jawab program.

b. Penyelenggara UAMBn untuk MI, MTs dan UAM untuk MA mengirimkan nomor rekening Bank dan Surat Keterangan / Referensi Bank atas nama Madrasah ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat c.q. Bidang Mapenda Islam.

BAB II

PENGORGANISASIAN PERSONAL

2.1 Susunan Kepanitiaan

2.1.1 Ketua : Murtamah S.Pdi

2.1.2 Wakil Ketua : Adah Saadah S.Pdi

2.1.3 Sekretaris : M. Yusuf Hidayat

2.1.4 Bendahara : Gustianti Yulianti S.HI

2.2 Struktur Organisasi




Keterangan :

: Garis Lini

: Garis Staf

2.3 Rincian Tugas

2.3.1 Ketua Panitia

v Merupakan tanggung jawab penyelenggara Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional di MI. Semplak Pilar

v Bertanggung jawab penuh dan kedalam

2.3.2 Sekretaris

v Mengatur kelancaran Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN).

v Menyusun jadwal-jadwal pengawas Ujian Akhir Berstandar Nasional (UASBN).

v Bertanggung jawab dan mengkoordinasi pengatur ruangan pengawas dan menjaga ketertiban dan keamanan.

2.3.3 Bendahara

v Merncanakan biaya dan menggunakan sesuai dengan kebutuhan.

v Mengeluarkan biaya Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) sepengetahuan ketua panitia.

2.3.4 Anggota

v Mempersiapkan alat-alat yang di gunakan/di perlukan selama Ujian AkhirSekolah (UAS BN).

v Mengedarkan daftar hadir panitia/pengawas

v Membunyikan tanda / bel

v Menjaga keamanan selama penyelenggaraan UASBN.

2.4 Pengawas

v Pengaws UAS Bn adalah guru kelas VI, I, II, dan III

v Tugas dan tanggung jawab pengawas di atur dalam tata tertib pengawas.

2.5. Peserta

v Peserta Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional adalah siswa/i kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Semplak Pilar berjumlah 34 orang, terdiri dari 17 laki-laki dan 17 orang perempuan.

2.6 Soal UASBN

v Soal UASBN ditetapkan oleh penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi berdasarkan spesifikasi soal UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 yang ditetapkan oleh BSNP.

SUSUNAN PANITIA

UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL

MADRASAH IBTIDAIYAH SEMPLAK PILAR

TAHUN PELAJARAN 2009 – 2010

Ketua : Murtamah, S.Pdi

Wakil Ketua : Adah Saadah S.Pdi

Sekretaris : M. Yusuf Hidayat

Bendahara : Gustianti Yulianti S.HI

Anggota : 1. Sri Hidayanti S.Pdi

2. Rahmat Hidayat

3. Nina Kurnia Sawitri

4. Yoyoh S.Pdi

5. Linda Asrina Yety

6. Rahmatullah A. Ma

7. Fajar Alami SS

8. Nia Kurniasih

9. Maryam Sidiqah

Kepala Madrasah Ibtidaiyah

Semplak Pilar

Murtamah S.Pdi

NIP: 196005071983032002

PANITIA UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL

MADRASAH IBTIDAIYAH SEMPLAK PILAR

TAHUN PELAJARAN 2009 – 2010

Ketua : Murtamah, S.Pdi

Wakil Ketua : Adah Saadah S.Pdi

Sekretaris : M.Yusuf Hidayat

Bendahara : Gustianti Yulianti S.HI

Anggota : 1. Sri Hidayanti S.Pdi

2. Linda Asrina Yety

3. Yoyoh S.Pdi

4. Rahmatullah A. Ma

5. Nina Kurnia Sawitri

6. Maryam Sidiqah

7. Fajar Alami SS

Pemeriksa : 1. Yoyoh S.Pdi

2. Sri Hidayanti S.Pdi

3. Linda Asrina Yety

4. M. Yusuf Hidayat

5. Gustianti Yulianti S.HI

6. Fajar Alami SS

7. Maryam Sidiqah

DAFTAR NAMA PENGAWAS

UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL

TAHUN PELAJARAN 2009 – 2010

1. Fajar Alami SS Guru kelas IV

2. Linda Asrina Yety Guru kelas II

3. Nia Kurniasih Guru kelas I

4. Nina Kurnia Sawitri Guru kelas II

DAFTAR NAMA-NAMA PEMERIKSA

HASIL UJIAN AKHIR SEKOLAH MI SEMPLAK PILAR

TAHUN PELAJARAN 2009 – 2010

1. Yoyoh S.Pdi

2. Sri Hidayanti S.Pdi

3. Linda Asrina Yety

4. M. Yusuf Hidayat

5. Gustianti Yulianti S.HI

6. Fajar Alami SS

7. Maryam Sidiqah

BAB III

PELAKSANAAN

3.1 Pengelompokkan peserta

Ø Jumlah peserta 34 orang di bagi menjadi 2 ruang

Ø Ruang 1 : 20 orang

Ø Ruang 2 : 14 orang

Nomor Urut

Ruang

Jumlah Peserta

Kode Sekolah

1

202

20 orang

01- 305

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

Nomor Urut

Ruang

Jumlah Peserta

Kode Sekolah

21

203

14 orang

01- 305

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

32

33

34

BAB IV

PEMBIAYAAN

Pembiayaan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010 seluruhnya di alokasikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

JADWAL UAS BN DAN UAS UTAMA

MI SEMPLAK PILAR

TAHUN PELAJARAN 2009 / 2010

No.

JENIS UAS

HARI DAN TANGGAL

WAKTU

MATA PELAJARAN

1.

UAS BN Utama

Selasa, 4 Mei 2010

08.00-10.00

Bahasa Indonesia

UAS BN Susulan

Senin, 10 Mei 2010

2.

UAS BN Utama

Rabu, 5 Mei 2010

08.00-10.00

Matematika

UAS BN Susulan

Selasa, 11 Mei 2010

3.

UAS BN Utama

Kamis, 6 Mei 2010

08.00-10.00

Ilmu Pengetahuan Alam

(IPA)

UAS BN Susulan

Rabu, 12 Mei 2010

4.

UAS BN Utama

Jumat, 7 Mei 2010

07.30-09.00

09.30-11.00

Al-Quran Hadits

Pendidikan Kewarganegaraan

UAS BN Susulan

Senin, 17 Mei 2010

5.

UAS BN Utama

Sabtu, 8 Mei 2010

07.30-09.00

09.30-11.00

Ilmu Pengetahuan Sosial

(IPS)

Bahasa Sunda

UAS BN Susulan

Selasa, 18 Mei 2010

6.

UAS BN Utama

Jumat, 14 Mei 2010

07.30-09.00

09.30-11.00

Aqidah Akhlak

Fiqih

UAS BN Susulan

Rabu, 19 Mei 2010

7.

UAS BN Utama

Sabtu, 15 Mei 2010

07.30-09.00

09.30-11.00

Bahasa Arab

SKI

UAS BN Susulan

Kamis, 20 Mei 2010

8.

UAS Utama

Bahasa Inggris

UAS Susulan

(Mulok)

BAB V

PENUTUP

5.1 Kesimpulan

Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional merupakan orogram baru untuk mengukur keberhasilan anak didik pada jenjang Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, Pengganti Ujian Sekolah. Program UASBN sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab sekolah / madrasah penyelenggara. Karena itu program ini menjadi pemandu agar penyelnggara UASBN ini dapat berjalan secara tertib dan lancar.

5.2 Saran-saran

Mengingat program UASBN baru ditetapkan pada Tahun Pelajaran 2009-2010 dan melimpahkan tugas dan tanggung jawab kepada pihak sekolah / madrasah maka hendaknya.

Ø Departemen Agama sebagai instansi yang paling bertanggung jawab terhadap keberadaan Madrasah Ibtidaiyah lebih banyak lagi memberikan bimbingan penyuluhan maupun sosialisasi baik teknis maupun administratif.

Ø Mengingat betapa minimumnya pengetahuan Madrash Ibtidaiyah dalam hal teknis maupun admnistrasi, khususnya UASBN minimnya pembinaan dari Departemen Agama, khususnya pengurus.

ALBUM PHOTO

PESERTA UJIAN AKHIR SEKOLAH

BERSTANDAR NASIONAL
















MADRASAH IBTIDAIYAH SEMPLAK PILAR

KELURAHAN SEMPLAK

KECAMATAN BOGOR BARAT

KOTA BOGOR

TAHUN PELAJARAN 2009 – 2010

Rayon : 01 Kota Bogor

Kode dan Nama Sekolah : 305 – MI Semplak Pilar

Alamat Sekolah : Jl. Raya Semplak

Nama Kepala Sekolah : Murtamah S. Pdi

Status Sekolah : Swasta

Kecamatan : Bogor Barat

Nomor Urut Peserta

01

02

03

Nomor Induk

040501001

040501002

040501003

Nama Peserta

Aminah Safitri

Abdul Haris Nasution

Alida Samsiar

Tempat Tanggal Lahir

Bogor, 29 – 01 - 98

Bogor, 05 – 10 - 97

Bogor, 17 – 08 – 98

Jenis Kelamin

Perempuan

Laki - laki

Perempuan

Alamat

Cemplang Rt.03/12

Semplak Rt.02/02

Semplak rt.02/03

Nama Orang Tua

A. Dachlan Marjuki

Anjura Nasution

Ali Bakri

Nomor Urut Peserta

04

05

06

Nomor Induk

040501007

040501038

070847114

Nama Peserta

Aldiansyah

Andriansyah

Ahmad Mubarok

Tempat Tanggal Lahir

Bogor, 31 – 12 - 97

Bogor, 26 – 10 – 97

Bogor, 28 – 12 - 95

Jenis Kelamin

Laki – laki

Laki - laki

Laki – laki

Alamat

Semplak Rt.02/02

Semplak Rt.01/02

Semplak Rt.01/02

Nama Orang Tua

Aning

Bustomi

Rowi

Nomor Urut Peserta

07

08

09

Nomor Induk

070847120

040501008

040501039

Nama Peserta

Ahmad Rizky Ramdan

Chintiya Anggela

Diki Alamsyah

Tempat Tanggal Lahir

Bogor, 06 – 01 - 98

Bogor, 04 – 11 – 98

Bogor, 07 – 12 - 96

Jenis Kelamin

Laki – laki

Perempuan

Laki – laki

Alamat

Semplak Rt.03/04

Semplak Rt.02/05

Semplak Rt.02/12

Nama Orang Tua

Achyadi

Anggie

Hasanudin

Rayon : 01 Kota Bogor

Kode dan Nama Sekolah : 305 – MI Semplak Pilar

Alamat Sekolah : Jl. Raya Semplak

Nama Kepala Sekolah : Murtamah S. Pdi

Status Sekolah : Swasta

Kecamatan : Bogor Barat

Nomor Urut Peserta

10

11

12

Nomor Induk

040501012

07083707

040501013

Nama Peserta

Eneng Wahyuni

Eka Rosika GS

Pajar Firmansyah R

Tempat Tanggal Lahir

Bogor, 09 – 09 – 97

Batang, 05 – 06 – 98

Bogor, 12-01-98

Jenis Kelamin

Perempuan

Perempuan

Laki-laki

Alamat

Semplak Rt.03/02

Semplak Rt 03/02

Bondol Rt 01/05

Nama Orang Tua

Awang

Edyaka GS

Aep Sumarna

Nomor Urut Peserta

13

14

15

Nomor Induk

0405011015

040501016

040501017

Nama Peserta

Indra Permana

Julianti

Kharisma

Tempat Tanggal Lahir

Bogor, 25-05-98

Bogor, 28 – 07 - 99

Bogor, 17-10-98

Jenis Kelamin

Laki – laki

Perempuan

Perempuan

Alamat

Semplak Rt.01/03

Semplak Rt.04/02

Semplak Rt.02/03

Nama Orang Tua

Tatang Sufendi

Suryatna

Dudung

Nomor Urut Peserta

16

17

18

Nomor Induk

040501041

040501019

040501023

Nama Peserta

Liana Sari

Mutiara Damayanti

Nabila Romadhon

Tempat Tanggal Lahir

Bogor, 05 – 10 - 98

Bogor, 20-03-98

Bogor,10-01-99

Jenis Kelamin

Perempuan

Perempuan

Perempuan

Alamat

Semplak Rt.02/05

Semplak Rt.02/01

Semplak Rt.02/05

Nama Orang Tua

M.Sujana

Dede Sutisna

Suherman

Rayon : 01 Kota Bogor

Kode dan Nama Sekolah : 305 – MI Semplak Pilar

Alamat Sekolah : Jl. Raya Semplak

Nama Kepala Sekolah : Murtamah S. Pdi

Status Sekolah : Swasta

Kecamatan : Bogor Barat

Nomor Urut Peserta

19

20

21

Nomor Induk

040501020

040501025

040501026

Nama Peserta

Nurran Wafi Basnary

Ramadhan Sofyan

Ratnadila

Tempat Tanggal Lahir

Bogor, 04-10-98

Bogor, 30-12-98

Bogor, 29-06-07

Jenis Kelamin

Laki-laki

Laki-laki

Perempuan

Alamat

Semplak Rt.02/05

Semplak Rt 05/08

Semplak Rt 03/05

Nama Orang Tua

Supriatna

Sofie Helmi

Yaya Sunarya

PAS PHOTO

Nomor Urut Peserta

22

23

24

Nomor Induk

040501027

040501028

040501029

Nama Peserta

Rezal Teguh Saputra

Rostika

Reynaldi

Tempat Tanggal Lahir

Bogor, 21-10-98

Bogor, 25 –10 – 98

Bogor, 25-05-98

Jenis Kelamin

Laki – laki

Laki-laki

Laki-laki

Alamat

Semplak Rt.02/01

Semplak Rt.03/01

Semplak Rt.03/01

Nama Orang Tua

Dede Sutisna

Maulana Yusuf

Hermawan

Nomor Urut Peserta

25

26

27

Nomor Induk

040501040

040501031

040501032

Nama Peserta

Ridwan Setiawan

Samsul Bahri

Septiyani

Tempat Tanggal Lahir

Bogor, 07-03-97

Bogor, 13-02-97

Bogor,28-09-98

Jenis Kelamin

Laki-laki

Laki-laki

Perempuan

Alamat

Semplak Rt.03/01

Semplak Rt.03/04

Semplak Rt.01/05

Nama Orang Tua

Enju Junaedi

Wahyudin

Tatang Supriyadi

Rayon : 01 Kota Bogor

Kode dan Nama Sekolah : 305 – MI Semplak Pilar

Alamat Sekolah : Jl. Raya Semplak

Nama Kepala Sekolah : Murtamah S. Pdi

Status Sekolah : Swasta

Kecamatan : Bogor Barat

Nomor Urut Peserta

28

29

30

Nomor Induk

040501033

040501034

040501036

Nama Peserta

Sendi Yaji

Vina Apriyaningsih

Yuniar Rahayu

Tempat Tanggal Lahir

Bogor, 16-07-97

Bogor, 17-04-98

Bogor, 26-06-98

Jenis Kelamin

Laki-laki

Perempuan

Perempuan

Alamat

Semplak Rt.03/02

Semplak Rt 03/03

Semplak Rt 03/02

Nama Orang Tua

Ruswandi

Narto

Tatang

PAS PHOTO

Nomor Urut Peserta

31

32

33

Nomor Induk

040501010

Nama Peserta

Jamaludin

Desiana Amelia

Reka Prihasti Yundari

Tempat Tanggal Lahir

Bogor, 09-10-95

Bogor, 29-12-97

Jakarta, 26-08-98

Jenis Kelamin

Laki – laki

Perempuan

Perempuan

Alamat

Semplak Rt.04/02

Semplak Rt.09/06

Semplak Rt.03/01

Nama Orang Tua

Saripudin

Irwansyah

Feri Nandi

Nomor Urut Peserta

34

Nomor Induk

Nama Peserta

Hadiyatna Setiawan

Tempat Tanggal Lahir

Bogor, 05-03-97

Jenis Kelamin

Laki-laki

Alamat

Semplak Rt.03/03

Nama Orang Tua

Dedi Setiadi

DAFTAR HADIR PENGAWAS UAS/UASBN

TAHUN PELAJARAN 2009-2010

Mata Pelajaran :

Hari/Tanggal :

Waktu :

Ruang :